Pusat Kajian Anti Korupsi

 Jejak panjang upaya pemberantasan korupsi khususnya yang ada di Indonesia masih memerlukan sinergitas yang kuat antara beberapa elemen bangsa. Isu-isu korupsi dan perilaku koruptif hingga saat ini masih bertahan menduduki isu sektoral para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan ‘pekerjaan rumah’ penihilan aksi-aksi korupsi yang di Indonesia. Perilaku licik oknum yang korup telah menghasilkan korupsi dan merugikan seluruh warga negara, memiskinkan masyarakat dan menjadikan sumber daya alam negara tergerus oleh nafsu dan keserakahan pelaku korupsi yang keji. Secara nalar, seharusnya kondisi negara Indonesia yang strategis dan kaya ini memiliki kondisi masyarakat yang sejahtera, dapat memenuhi kebutuhannya secara optimal dan dapat berdaya seiring dengan perkembangan jaman. Namun apa yang terjadi? Masih banyak masyarakat miskin yang tidak dapat ditanggung oleh negara, fasilitas kesehatan yang semakin mahal dan hanya mampu dijangkau oleh masyarakat ‘kelas atas’, budaya dan perilaku korup dan banyak terjadi kriminalisasi politik, sosial dan ekonomi bahkan hukum akibat maraknya perilaku-perilaku korup di berbagai sektor pemerintahan, swasta, masyarakat bahkan di sektor Pendidikan. Narasi-narasi klise tentang korupsi tersebut mendasari Pusat Kajian Anti Korupsi (PAKU) di Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang untuk turut andil dalam keberpihakan dan upaya pemberantasan anti korupsi bagi masyarakat yang dimulai dari sentralisasi budaya anti korupsi di lingkungan civitas akademika universitas. Menjalin kerjasama antar lini (pemerintah, swasta dan masyarakat), menginisiasi gerakan anti korupsi dari berbagai perspektif keilmuan, menghasilkan produk-produk kajian anti korupsi yang komprehensif dan mensinergikan antara masyarakat dan mahasiswa demi mewujudkan penihilan kasus anti korupsi di lingkungan terdekat. Sekali lagi, korupsi adalah salah satu kejahatan terorganisir, sistemik dan massiv yang dapat ditemui di sekitar. Adalah tugas kita Bersama untuk memberantas korupsi sampai ke akar dan menekankan kepada masyarakat begitu pentingnya rasa sadar dan peduli akan perilaku koruptif di sekitar kita.

Berantas Korupsi, Kita Bisa!

  Visi Menjadi Pusat Lembaga Kajian Anti Korupsi yang dapat mengawal dan mendampingi masyarakat dan seluruh civitas akademika untuk bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Misi
  1. Turut serta secara aktif menjadi bagian dari gerakan moral anti korupsi.
  2. Melakukan kajian dan penelitian yang terkait dengan gerakan anti korupsi.
  3. Melakukan advokasi dan konsolidasi gerakan anti korupsi melalui kerja-kerja jejaring yang bersifat taktis dan strategis.
Tupoksi

 Pusat Kajian Anti Korupsi UNIRA Malang mempunyai tugas pokok:

  1. Melakukan edukasi dan penguatan integritas anti korupsi baik di lingkungan sivitas akademika UNIRA Malang maupun kepada masyarakat.
  2. Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait melakukan upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat baik memberikan kajian anti korupsi serta menciptakan program-program yang berhubungan dengan upaya pencegahan antikorupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

 Fungsi Pusat Kajian Anti Korupsi UNIRA Malang adalah:

  1. Pelaksana penyusunan program penguatan integritas anti korupsi serta pencegahan anti korupsi.
  2. Memfasilitasi perguruan tinggi, masyarakat maupun instansi terkait dalam pembentukan program-program anti korupsi.
  3. Pendamping bagi masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan anti korupsi.
  4. Menghasilkan kajian (video pembelajaran, kurikulum, tulisan ilmiah) yang berkaitan dengan antikorupsi.