Humas dan Protokol, Gandeng BPJSTK untuk meningkatkan kesejahteraan Dosen dan Karyawan
Pada hari Rabu, 16 September 2020 Rektor menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerjanya. Dalam pertemuan ini dibahas tentang langkah-langkah dalam menyiapkan dosen dan karyawan untuk didaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan ikhtiar dari pihak kampus Universitas Islam Raden Rahmat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah instrumen baru pengganti Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang sudah kita kenal sebelumnya sebagai alternatif dari asuransi sosial para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan, yang disingkat BPJSTK ini, mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Pada awalnya BPJS TK dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero). Namun layanan Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, seperti yang disampaikan perwakilan BPJSTK kepada tim redaksi.
Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.
Dalam kesempatan ini Rektor Dr. Hasan Abadi berharap layanan program yang diberikan menjadi lebih baik dan kebijakan pemerintah mengarah kepada kebaikan bersama yang jauh lebih bermanfaat untuk semua masyarakat, sehingga manfaat BPJSTK benar-benar dapat dirasakan oleh peserta ungkap pria yang akrab disapa cak Hasan.
Tim redaksi