Sebagai bentuk jaminan atas produk halal, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat. Namun pada sisi yang lain, selama ini penjaminan produk halal membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itulah pemerintah mendorong keterlibatan kelompok masyarakat dalam hal ini perguruan tinggi untuk dapat terlibat dalam proses sertifikasi produk halal khususnya makananan dan minuman yang diproduksi langsung oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat indonesia yang mayoritas adalah pemeluk agama islam (muslim) untuk memperoleh makanan dan minuman yang kehalalannya dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun bentuk keterlibatan perguruan tinggi dalam proses sertifikasi halal tersebut dengan diberikannya kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam rangka mengembangakan dan optimalisi peran dan fungsi Lembaga PemeriksaHalal (LPH) yang berada di lingkungan perguruan tinggi, maka pada tanggal 20 Juli 2022 LPH Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang dan LPH Universitas Brawijaya Malang melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pemeriksaan produk halal. Hadir dalam acara penadantanganan tersebut masing-masing ketua Lembaga Pemerirksa Halal (LPH) perguruan tinggi yakni Dr. Zainal Abidin, M.Si dari Unira Malang dan Dr. Ir. Joni Kusnadi, M.Si. dari Universitas Brawijaya Malang.
Dalam sambutannya Dr. Ir. Joni Kusnadi, M.Si. menyampaikan bahwa segala dokumen kerjasama (mulai dari MoA hingga laporan implementasi) akan memegang peranan penting dalam penilaian akreditasi institusi.
Syarat agar LPH dapat melakukan audit atau memeriksa dan menganalisa produk salah satunya adalah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/ IEC 17025 dengan lingkup halal yang merupakan standar nasional dan internasional (SNI). Dalam hal ini, UB telah memiliki Laboratorium Sentral Ilmu Hayati (LSIH) yang dapat membantu dalam proses pemeriksaan produk makanan/minuman apakah terdapat bahan yang tidak halal dalam seuatu produk makanan/minuman.
Kerja sama yang dibangun ini juga menjadi penting karena Laboratorium Sental Ilmu Hayati (LSIH) UB merupakan salah satu Laboratorium yang berada di Jawa Timur yang sudah lama teraktreditasi (ISO 17025).
Kedepanya ketika LPH Unira Malang sudah terakreditasi maka, LPH Unira Malang berhak untuk melaksanakan tugas yaitu mengaudit atau memeriksa kehalalan suatu produk yang diproduksi atau dipasarkan oleh perusahaan baik skala kecil (UMKM) maupun skala industri yang ada di Jawa Timur dan lebih khususnya di Kabupaten Malang.
Sebagai informasi tambahan, dalam proses pengurusan sertifikasi halal produk makanan dan minuman, pelaku usaha harus berinteraksi dengan tiga lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH akan dilanjutkan ke BPJPH dan nantinya akan masuk ke MUI untuk disidang dan menfatwakan kehalalan produk tersebut, yang nantinya akan diputuskan kehalalannya tersebut dan selanjutnya yang mengeluarkan sertifikat halal dari BPJPH. (hum/inal)