Kepanjen – Unira Malang menggelar diskusi terbatas dihadiri oleh Deputi Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK RI Ibu Woro Srihastuti Sulistyaningrum dan seluruh pimpinan serta Satgas PPKS Unira Malang.
Kegiatan ini dilaksanakan Hari Jum’at 03 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Gedung A Unira Malang. Dalam diskusi terbatas ini mengangkat tema “Penguatan Kerjasama Pemerintah dan Unira Malang dalam Akselerasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Mewujudkan SDM Unggul dan Berdaya Saing Global”. Kabupaten Malang merupakan salah satu wilayah dengan kasus kekerasan terbanyak nomer 5 se-Jawa Timur. Hal ini menjadi alasan utama untuk ikut berperan aktif bersama-sama pemerintah, baik daerah maupun pusat untuk merencanakan program dalam pencegahan, penanganan dan rehabilitasi kasus kekerasan seksual khususnya dilingkungan perguruan tinggi.
Rektor Unira Malang, H. Imron Rosyadi, SE, M.Si dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa Tantangan kedepan dalam mempersiapkan generasi emas tahun 2045 menghadapi berbagai macam tantangan, sehingga diperlukan kegiatan-kegiatan yang bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan orientasi. Terkhusus permasalahan kekerasan seksual sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang serius dan membutuhkan percepatan dalam penangannya. Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab perguruan tinggi, khususnya di UNIRA Malang sudah dibentuk Satuan Tugas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Tentu harapannya bahwa Satgas ini dapat berfungsi secara efektif untuk melakukan penguatan literasi tentang pencegahan kekerasan seksual.
“Kami atas nama pimpinan Unira Malang, juga mengucapkan terimakasih atas hadirnya Deputi Anak, Perempuan dan Pemuda dalam penguatan satgas PPKS dan Civitas Akademik secara umum, semoga dengan adanya kegiatan ini bisa membantu tugas Satgas PPKS di UNIRA Malang dan menjadi manfaat untuk mahasiswa UNIRA Malang”, ungkap H. Imron Rosyadi Hamid, SE., M.Si.
Dalam paparannya, Ibu Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan bahwa Satgas PPKS yang telah dibentuk di Unira Malang memiliki tugas yang sangat mulia untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan proaktif melakukan berbagai kerjasama, baik dengan Pemerintahan, Kepolisian dan juga Kementerian Agama supaya kasus yang ada bisa ditangani dengan cepat dan tepat. Juga memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada para mahasiswa tentang kekerasan seksual atau pelecehan seksual, membuat saluran aduan yang bersifat offline dan online, serta pendampingan terhadap korban dan pelaku.
“Kekerasan seksual tertinggi salah satunya di alami oleh wanita usia 18 tahun s/d 24 tahun, ini adalah usia dimana masih berada dalam lingkungan Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi bisa melakukan upaya-upaya untuk pencegahan dan pengamanan, serta Rehabilitasi oleh korban”, ungkap Ibu Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Dalam kesempatan tersebut juga dibuka sesi dialog dengan peserta. Berbagai pendapat dan rekomendasi yang bisa dilakukan, yaitu; perlu adanya sosialisasi dan edukasi secara sistematis dan terstruktur agar masyarakat secara umum dan para generasi muda dapat memahami dengan baik dan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial untuk mempersiapan masa depan. Selain itu juga perlu menguatkan kembali cara-cara kerja yang kolaboratif dengan berbagai pihak, agar percepatan dalam penguatan pencegahan kekerasan seksual dapat segera untuk dilakukan. Al hasil, ikhtiar-ikhtiar tersebut dapat menuai hasil yakni adanya penurunan kasus kekerasan seksual dan berbagai macam permasalahan lain, seperti pernikahan dini, KDRT, perceraian dan Stunting.(HUM/SNQ)