Humas dan Protokol, Visitasi dan Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI ke kampus Universitas Islam Raden Rahmat.
Pada hari Selasa, 03 November 2020 lembaga Halal Center atau LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) Unira Malang mendapatkan kesempatan divisitasi oleh Badan Standardisasi Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI. BPJPH merupakan badan dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia yang terbentuk berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang ada di dunia yang sudah mempunyai Undang-Undang halal secara lengkap dan teperinci, demikian penjelasan dari Bapak Muhammad Djamaluddin, S.Ag., M.Pd.I Kepala Bidang Standarisari Halal Kementrian Agama RI. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pada saat ini ada sekitar 36.000 produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, dan masih belum mempunyai sertifikasi halal. Saat ini Indonesia hanya mempunyai LPH sebanyak 2 yaitu BPJPH dan LPPOM. Untuk melakukan proses audit halal sebanyak 36.000 produk makanan dan minuman di seluruh Indonesia, maka pihak BPJPH berusaha untuk menambah LPH di seluruh Indonesia. LPH yang diizinkan untuk berdiri yaitu dari pihak kampus negeri dan swasta, serta organisasi masyarakat.
Dr. Sutomo selaku Wakil Rektor 1, dalam sambutannya menyatakan bahwa sejak bulan Oktober 2019 Halal Center Unira sudah berusaha untuk mendaftarkan diri menjadi LPH yang diakui oleh BPJPH. Hal ni dikarenakan di Kabupaten Malang banyak sekali UKM maupun IKM yang produknya masih belum tersertikasi halal. Padahal nantinya di tahun 2025 pemerintah sudah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman wajib mempunyai sertifikasi halal. Jika tidak tersertifikasi halal, maka pemerintah akan menarik kembali seluruh produknya yang sudah ada dipasaran. Peluang inilah yang akan kita akan ambil dengan pengajuan mendirikan LPH tandas pria yang akrab disapa cak tomo ini.

Sementara itu Dr. Zainal Abidin Ketua Halal Center memaparkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan LPH, yaitu minimal harus ada 3 calon auditor halal. Calon auditor halal minimal berpendidikan S1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan. Halal Center Unira berencana mengirimkan calon auditor sebanyak 7 orang. Selain itu, ada beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh Halal Center Unira Malang untuk layak mejadi LPH.
Kita berharap dengan hasil visitasi ini, Halal Center Unira Malang layak mendapatkan lisensi menjadi LPH. Semoga kedepannya LPH Unira Malang dapat melalukan pendampingan dan bersinergi serta mampu membantu seluruh pelaku UKM dan IKM di Kabupaten Malang untuk mensertifikasi seluruh produk makanan dan minuman.
Tim Redaksi