Komitmen negara dalam menjamin kehalalan produk semakin menunjukkan keseriusan. Hal ini antara lain ditandai dengan penetapan tahapan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut tentu tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi dan sistem, tetapi juga dukungan nyata dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem jaminan produk halal.
Semangat untuk memperkuat kesiapan tersebut diwujudkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) melalui kegiatan bertajuk “Upgrading Proses Sertifikasi Halal dan Persiapan Pra-Akreditasi LPH Unira”. Kegiatan ini digelar di Ruang A 2.2 Gedung A Unira Malang, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, mulai dari unsur pimpinan hingga pelaksana teknis dan operasional. Para auditor, penyelia halal, hingga Dewan Syariah turut hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan sebuah kerja kolaboratif yang membutuhkan kesamaan pemahaman, ketelitian, serta komitmen pada setiap tahapannya.
Hadir sebagai narasumber utama, KH. Sholikhin Hasan, M.H.I., Ketua Komisi Fatwa MUI Periode 2025–2030, memberikan penguatan mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan proses sertifikasi dan penetapan kehalalan produk.
Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap produk halal perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Terlebih bagi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, jaminan terhadap kehalalan produk bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari pemenuhan kebutuhan dan hak masyarakat.
Selain membahas kebijakan jaminan produk halal dan perspektif hukum fikih yang berkaitan dengan kehalalan produk, KH. Sholikhin Hasan juga membagikan berbagai kiat praktis agar proses sertifikasi dapat berjalan secara efektif. Penjelasan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga diarahkan pada persoalan-persoalan teknis yang kerap dijumpai dalam proses pemeriksaan di lapangan.
Sesi berbagi pengalaman menjadi salah satu bagian yang menarik dalam kegiatan tersebut. Berbagai best practice berdasarkan pengalaman nyata di lapangan turut dibahas, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai regulasi dan prinsip hukum fikih, tetapi juga mendapatkan gambaran yang lebih konkret mengenai bagaimana proses sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, dan efisien.
Kegiatan upgrading ini pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar forum peningkatan kapasitas. Ia menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kesiapan, sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa kualitas layanan sertifikasi halal sangat ditentukan oleh kesiapan setiap unsur yang ada di dalamnya.
Di tengah semakin dekatnya tahapan Wajib Halal, penguatan kapasitas LPH menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan layanan sertifikasi yang prima, cepat, akurat, dan efisien, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan integritas dalam memastikan kehalalan sebuah produk.
Bagi LPH Unira, persiapan menuju pra-akreditasi bukan sekadar memenuhi sebuah tahapan kelembagaan. Lebih jauh, proses tersebut merupakan momentum untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses sertifikasi halal.

Dengan kesiapan sumber daya manusia, penguatan tata kelola, serta sinergi seluruh unsur yang terlibat, LPH Unira diharapkan semakin siap mengambil bagian dalam menghadirkan ekosistem jaminan produk halal yang profesional dan terpercaya. (hum26/elk)
